Apa Itu Hak Gebruik Tanah? Aturan Tanah di Masa Kolonial Belanda

RediksiaRabu, 18 Desember 2024 | 06:10 WIB
Apa Itu Hak Gebruik Tanah? Aturan Tanah di Masa Kolonial Belanda
Apa Itu Hak Gebruik Tanah? Aturan Tanah di Masa Kolonial Belanda

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.

Hak pakai dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum, atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan hak milik, hak pakai memiliki keterbatasan dalam jangka waktu dan penggunaannya.

Kesimpulan

Hak gebruik tanah adalah sistem hak pakai atas tanah yang diterapkan pada masa kolonial Belanda di Hindia Belanda. Hak ini memberikan kewenangan terbatas bagi individu atau badan hukum untuk menggunakan tanah tanpa memiliki hak milik atas tanah tersebut.

Meskipun membawa manfaat bagi pengelolaan tanah, hak gebruik juga menciptakan ketimpangan agraria yang berdampak pada masyarakat pribumi.

Dalam konteks modern, konsep hak pakai atas tanah masih relevan melalui undang-undang agraria yang berlaku di Indonesia. Memahami sejarah hak gebruik tanah membantu kita untuk melihat bagaimana kebijakan agraria di masa lalu mempengaruhi sistem pertanahan di Indonesia saat ini.