Menurut majalah Forbes, kekayaan bersih Bankman-Fried diperkirakan mencapai $ 26 miliar (sekitar Rp 406,8 triliun) sebelum ia berumur 30 tahun.
Pada November 2022, FTX menyatakan kebangkrutan dan kekayaannya menguap begitu saja.
Dalam memorandum hukuman, jaksa menyoroti pengasuhan istimewa dan pendidikan elitnya sebagai alasan mengapa dia harus menghadapi hukuman yang sangat berat. Jaksa menuntut agar Sam Bankman-Fried dipenjara selama 40-50 tahun.
Pria berusia 31 tahun ini kini dihukum atas tuduhan penipuan melalui saluran telekomunikasi terhadap pelanggan FTX dan Alameda Research, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, serta konspirasi melakukan pencucian uang.