Raja Kripto Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara, Harta 174 Triliun Disita

Muhamad Adin ArifinJumat, 29 Maret 2024 | 14:41 WIB
Raja Kripto Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara, Harta 174 Triliun Disita
Raja Kripto Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara, Harta 174 Triliun Disita. Foto: Al Jazeera

Menurut majalah Forbes, kekayaan bersih Bankman-Fried diperkirakan mencapai $ 26 miliar (sekitar Rp 406,8 triliun) sebelum ia berumur 30 tahun.

Pada November 2022, FTX menyatakan kebangkrutan dan kekayaannya menguap begitu saja.

Dalam memorandum hukuman, jaksa menyoroti pengasuhan istimewa dan pendidikan elitnya sebagai alasan mengapa dia harus menghadapi hukuman yang sangat berat. Jaksa menuntut agar Sam Bankman-Fried dipenjara selama 40-50 tahun.

Pria berusia 31 tahun ini kini dihukum atas tuduhan penipuan melalui saluran telekomunikasi terhadap pelanggan FTX dan Alameda Research, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, serta konspirasi melakukan pencucian uang.


Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. Diksia.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Informasi yang diberikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan atau investasi. Investasi Cryptocurrency tunduk pada risiko pasar, dan pembaca harus berhati-hati dan melakukan uji tuntas.