Diksia.com - Pria yang dikenal sebagai “Raja Kripto”, Sam Bankman-Fried, resmi dihukum penjara. Pada Kamis (28/3), hakim Distrik AS, Lewis, menjatuhkan vonis 25 tahun penjara setelah Bankman-Fried dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebesar US$ 8 miliar atau sekitar Rp 126,9 triliun (dengan kurs Rp 15.873) terhadap pelanggan di perusahaannya, FTX Cryptocurrency, yang kini sudah bangkrut.
Lewis menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak kehilangan uang dan bahkan menyatakan bahwa Bankman-Fried berbohong selama kesaksian persidangannya.
Tidak tanggung-tanggung, ratusan triliun uang menjadi korban. Pelanggan FTX kehilangan Rp 126,9 triliun, investor ekuitas FTX kehilangan Rp 26,9 triliun, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung Alameda Research, yang didirikan oleh Bankman-Fried, mengalami kerugian sebesar Rp 20,6 triliun.
Pengadilan memutuskan untuk menyita kekayaan Bankman-Fried sebesar Rp 174 triliun, serta memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita.
Selain itu, pada 2 November 2023, juri memutuskan bahwa Bankman-Fried bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada tahun 2022.
Jaksa menyebut kasus ini sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.
Hukuman ini menandai akhir karier Bankman-Fried sebagai seorang pengusaha ultra-kaya, donor politik, dan pialang besar, berubah menjadi pelaku penyimpangan di pasar aset kripto.
“Siapapun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan di balik kekayaan dan kekuasaan, atau mengklaim bahwa tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali,” tegas Jaksa Agung AS, Merrick Garland, dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Reuters, Jumat (29/3/2024).
Sebagai informasi, Sam Bankman-Fried adalah putra dari dua profesor di Stanford Law School. Ia merupakan lulusan Massachusetts Institute of Technology.
Sebelum mendalami industri aset digital seperti bitcoin, Bankman-Fried bekerja di Wall Street.