Diksia.com - Kabar mengejutkan datang bagi para pengguna platform kripto Binance di Indonesia. Pada 17 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir akses situs web dan media sosial Binance.
Hal ini dikarenakan Binance belum memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
Meskipun akses diblokir, kita masih bisa menggunakan Binance dengan beberapa cara. Berikut beberapa langkah yang bisa kita ikuti:
1. Gunakan VPN
VPN atau Virtual Private Network adalah cara paling umum untuk mengakses situs web yang diblokir.
VPN bekerja dengan cara mengenkripsi traffic internet kita dan merutekannya melalui server di negara lain, sehingga kita dapat mengakses situs web yang diblokir di negara kita.
2. Gunakan Tor Browser
Tor Browser adalah browser web yang dirancang untuk memberikan privasi dan anonimitas.
Tor Browser bekerja dengan cara merutekan traffic internet kita melalui jaringan relay yang dioperasikan oleh sukarelawan di seluruh dunia, sehingga kita dapat mengakses situs web yang diblokir di negara kita.
3. Gunakan Binance APK
Kita bisa mengunduh Binance APK dari situs web resmi Binance atau dari sumber terpercaya lainnya.
Setelah diunduh, kita dapat menginstal APK tersebut di perangkat kita. Perlu diingat bahwa mengunduh APK dari sumber yang tidak terpercaya dapat membahayakan perangkat kita.
Penting untuk diingat bahwa menggunakan VPN atau Tor Browser dapat memperlambat kecepatan internet kita.
Selain itu, kita juga harus berhati-hati saat mengunduh APK dari sumber yang tidak terpercaya.