DIKSIA.COM - JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat untuk memperluas kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
Perluasan kerjasama ini yaitu di bidang keuangan berkelanjutan tentang implementasi nilai ekonomi karbon khususnya melalui perdagangan di Carbon Exchange di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Dalam sambutannya, Siti Nurbaya menyambut baik kerjasama yang akan dilakukan antara OJK dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini.
“Kerjasama antara KLHK dengan OJK ini memiliki tujuan dan fungsi yang sangat mulia, dan tantangan dalam pelaksanaannya sangat besar. Saya menyambut baik kerjasama ini dan saya sangat senang, mari kita sambut kerja keras ini dengan segala tantangan, semoga Tuhan meridhoi langkah kita,” ujar Siti dalam keterangan pers, Rabu (19/7/2023).
Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi dasar hukum pertukaran dan penggunaan data perdagangan karbon melalui SRN-PPI, sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kerjasama ini merupakan landasan dalam rangka menghubungkan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dengan pencatatan perdagangan stok karbon melalui peraturan OJK.
“Ini merupakan langkah penting dan itulah yang akan melahirkan beberapa kerjasama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun di luar negeri, sehingga masyarakat, pasar dan aktor lebih siap menyambut kehadiran pertukaran karbon Indonesia,” kata Mahendra.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerjasama, yaitu:
- antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta jasa keuangan
- Menyediakan, bertukar, memanfaatkan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK
- Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penerapan nilai ekonomi karbon
- Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta jasa keuangan.