Biaya Layanan QRIS Efektif Juli 2023, Bebankan Pedagang? Ini Penjelasan BI

Avatar of Rediksia
biaya layanan qris efektif juli 2023 bebankan pedagang ini penjelasan bi 23da280

DIKSIA.COM - JAKARTA, Mulai Juli 2023, akan mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesia Standard () sebesar 0,3 persen kepada penyelenggara jasa pembayaran (PJP).

Seperti yang Anda ketahui, dulu tidak ada biaya Merchant Discount Rate (MDR).

Hal tersebut dijelaskan oleh Bapak Erwin Hariyono, Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi .

“Penetapan fee ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan layanan publik, terutama untuk menutup biaya yang dikeluarkan,” kata Irwin, Rabu (7 Mei 2023). hari), kepada Tribun News.

“Penyesuaian MDR terbaru untuk pedagang usaha kecil (UMi) juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi pedagang dan pengguna,” lanjutnya.

Irwin melanjutkan, fee MDR, khusus yang dibebankan kepada pedagang UMi, dimaksudkan untuk mengganti biaya investasi dan operasional yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perdagangan QRIS.

Pihak-pihak yang dimaksud disini adalah penyedia jasa pembayaran, agen penukaran, agen jasa dan badan standar untuk menjaga kualitas dan kesinambungan penyelenggaraan layanan QRIS.

Bank Indonesia juga menegaskan tidak menerima bagian pendapatan dari MDR QRIS.

Erwin menjelaskan lagi bahwa penetapan harga tidak memungkinkan pedagang mengenakan biaya MDR.

Hal ini mengacu pada Pasal 52(1) PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dibebankan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Oleh karena itu, Merchant dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan atas pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS.

Jika Anda menemukan merchant yang mengenakan biaya tambahan, Anda dapat melaporkannya ke penyedia layanan pembayaran.

Kategori khusus penjual yang tidak tercakup dalam MDR, yaitu penjual yang terkait dengan transaksi pemerintah-ke-warga negara seperti bantuan sosial, dan transaksi pribadi-ke-pemerintah (non-komersial) seperti pembayaran pajak, paspor, dan kontribusi sosial. ada. memuja.