Tersangkut Korupsi, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Muhamad Adin ArifinJumat, 27 September 2024 | 13:57 WIB
Tersangkut Korupsi, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. (FOTO: ANTARA/RENO ESNIR)

Diksia.com - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9).

Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,05 miliar dan US$90 ribu. Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Nooh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.

Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar Abdul Gani dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Abdul Gani menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir dulu,” ujarnya. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU KPK, Greafik, yang menyatakan pihaknya akan memikirkan upaya hukum dalam tujuh hari ke depan.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Sumber: ANTARA