Sopir Truk Penyebab Tabrakan Maut KA Jenggala Terancam Pidana

Muhamad Adin ArifinKamis, 10 April 2025 | 17:06 WIB
Proses evakuasi kereta Commuterline Jenggala usai kecelakaan
Proses evakuasi kereta Commuterline Jenggala usai kecelakaan, Rabu (9/4/2025).(DOKUMEN/POLRES GRESIK)

Diksia.com - Malang nian nasib Majuri, sang pengemudi truk yang memicu adu banteng dengan Kereta Api Commuter Line Jenggala bernomor lambung 470 di wilayah Gresik. Insiden nahas yang terjadi pada Selasa (8/4/2025) tersebut merenggut nyawa seorang asisten masinis bernama Abdillah Ramdan.

Majuri, yang merupakan warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, mengemudikan truk bernomor polisi W 8700 US. Peristiwa tragis itu bermula ketika truk bermuatan kayu gelondongan yang dikemudikannya berupaya melintasi perlintasan sebidang di Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Nahas, pada saat yang bersamaan, KA Commuter Line Jenggala tengah melaju di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 11 sekitar pukul 18.35 WIB. Kendati masinis kereta api, Purwo Pranoto, telah membunyikan semboyan 35 sebagai sinyal peringatan kepada pengemudi truk, laju kendaraan berat tersebut belum sepenuhnya meninggalkan area rel. Truk tersebut diduga hendak memasuki Jalan Kapten Darmo Sugondo, sehingga secara ironis menghalangi lintasan kereta api.

Lantaran truk tak kunjung beranjak dari posisinya, tabrakan dengan KA Jenggala menjadi sebuah keniscayaan. Lokomotif kereta api menghantam bagian belakang trailer truk. Akibat impak yang dahsyat, masinis Purwo Pranoto dan asisten masinis Abdillah Ramdan menderita luka parah. Sang asisten masinis, Abdillah Ramdan, akhirnya menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan intensif di RS Semen Gresik.

Menyikapi insiden ini, aparat kepolisian Resor Gresik sigap melakukan investigasi komprehensif terkait kecelakaan tersebut. Sopir truk, Majuri, akan segera menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan dugaan kelalaiannya.

“Proses yudisial terkait insiden tabrakan antara commuterline dan truk ini akan segera kami gulirkan,” tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi Rizki Julianda, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025).

Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik perusahaan truk maupun pengemudinya atas dugaan kuat adanya neglijensi yang berujung pada insiden temperan tersebut.

PT KAI Daop 8 Surabaya sangat menyesalkan terjadinya insiden adu mekanik antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan Surabaya, yang mengakibatkan kerugian materiil dan hilangnya nyawa.

Sumber: Kompas