“Berdasarkan hasil pleno, pendaftaran pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima, dan berkas dikembalikan,” ujar Khasanudin.
Penolakan ini, menurut Khasanudin, merujuk pada Pasal 40 dan Pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Kepala Daerah, serta Pasal 11 dan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.