Politik di Kendal Memanas, KPU Tolak Pendaftaran Dico-Ali Nurudin

Muhamad Adin ArifinSabtu, 31 Agustus 2024 | 10:50 WIB
Politik di Kendal Memanas, KPU Tolak Pendaftaran Dico-Ali Nurudin
Dico Ganinduto (hoodie hitam) saat bersilaturahmi dengan jajaran Media Group. (Foto: Medcom.id/Theo)

“Berdasarkan hasil pleno, pendaftaran pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima, dan berkas dikembalikan,” ujar Khasanudin.

Penolakan ini, menurut Khasanudin, merujuk pada Pasal 40 dan Pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Kepala Daerah, serta Pasal 11 dan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Sumber: metrotvnews.com