Diksia.com - Situasi politik di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kian memanas setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu segera mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai langkah lanjutan.
Penolakan tersebut terjadi lantaran adanya rekomendasi ganda dari partai pengusung. PKB yang mendukung Dico-Ali sebelumnya telah berkoalisi dengan PDIP untuk mengusung pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Kondisi ini menyebabkan KPU Kendal mengambil keputusan untuk menolak pendaftaran Dico-Ali pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tak tinggal diam, Dico Ganinduto segera melayangkan gugatan ke Bawaslu Kendal. “Gugatan ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk tetap maju di Pilkada Kendal,” ungkap Dico tegas.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sambil mematuhi aturan, pihaknya akan terus memantau dinamika politik yang berkembang.
“Kami percaya bahwa perjuangan ini demi kebaikan Kabupaten Kendal dan masyarakatnya,” tambah Dico dengan optimis.
Di pihak Bawaslu Kendal, Ketua Hevy Indah Oktaria memastikan bahwa berkas gugatan dari pasangan calon yang diusung PKB itu sudah diterima dengan lengkap.
Bawaslu pun akan segera menggelar rapat pleno untuk melakukan verifikasi dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak bakal calon.
“Kami akan menyelesaikan proses ini sebelum penetapan calon oleh KPU,” jelas Hevy.
Proses verifikasi tersebut, lanjutnya, akan memakan waktu maksimal 12 hari sejak berkas diterima. Dalam kurun waktu tersebut, Bawaslu akan bekerja secara intensif untuk menindaklanjuti gugatan yang diajukan.
Sebelumnya, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyatakan bahwa setelah menerima pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin, pihaknya langsung menggelar rapat pleno.
Keputusan untuk menolak pendaftaran didasarkan pada fakta bahwa PKB telah berkoalisi dengan PDIP untuk mendukung pasangan lain.