Polisi Imbau Netizen Hapus Video Mesum Guru-Siswi di Gorontalo

Muhamad Adin ArifinJumat, 27 September 2024 | 13:42 WIB
Polisi Imbau Netizen Hapus Video Mesum Guru-Siswi di Gorontalo
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman. (Foto: Apris Nawu/detikcom)

Diksia.com - Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengimbau netizen untuk berhenti menyebarkan video mesum yang melibatkan seorang guru berinisial DH (57) dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo. Ia meminta masyarakat yang telah memiliki video tersebut untuk segera menghapusnya.

“Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus,” ujar AKBP Deddy Herman kepada detikcom, Kamis (26/9/2024).

Deddy juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Ia berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan demi menjaga perasaan korban, keluarganya, serta keluarga pelaku yang tidak terlibat.

“Kita minta tolong jaga kondusifitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi, karena semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi,” katanya.

Menurut Deddy, kejadian tersebut telah membuat korban mengalami trauma hingga enggan bersekolah. Menanggapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Gorontalo berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kepala Dinas P3A Kabupaten Gorontalo ikut hadir dalam konferensi pers, tetap ditugas mereka sesuai Undang-Undang, mereka akan melakukan pendampingan psikologi dan bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut akan tetap sekolah,” jelas Deddy.

Sementara itu, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” tuturnya.

Polisi berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak memperburuk keadaan dengan menyebarkan video tersebut.

Sumber: detikcom