Korupsi Modal Rp 3,2 Miliar, Eks Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Jadi Tersangka

Muhamad Adin ArifinSelasa, 23 September 2025 | 12:50 WIB
Korupsi Modal Rp 3,2 Miliar, Eks Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Jadi Tersangka
Foto : Kejari Pemalang tetapkan Eks Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Diksia.com - Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi penyertaan modal. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar.

Pada Jumat (19/9/2025) pukul 17.46 WIB, Eko Hari Karyanto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan Kejari Pemalang. Menggunakan kursi roda dan mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan, ia menjadi sorotan. Tersangka menjabat sebagai Direktur Utama PT Aneka Usaha (Perseoda) pada masa kepemimpinan Bupati Mukti Agung Wibowo.

Kepala Kejari Pemalang, Muib, mengungkapkan bahwa penahanan Eko berdasarkan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar. “Kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi pada periode 2021–2022,” ujar Muib dalam konferensi pers, Jumat petang.

Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang membayanginya cukup berat. Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun menanti, disertai denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Untuk keperluan penyidikan, Eko ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pemalang. Menyinggung kondisi kesehatan tersangka, Muib menegaskan bahwa Eko telah menjalani pemeriksaan medis. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan layak ditahan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mencerminkan tantangan berat dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait penyalahgunaan dana tersebut.