Ki Bule Pamungkas, Selebgram dan Pengedar Narkoba Berkedok Paranormal

RediksiaRabu, 12 Maret 2025 | 18:39 WIB
Ki Bule Pamungkas, Selebgram dan Pengedar Narkoba Berkedok Paranormal
Ki Bule Pamungkas, Selebgram dan Pengedar Narkoba Berkedok Paranormal

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial TH (21) yang merupakan karyawan Rafi Ramadhan di padepokan. Dari tersangka TH, polisi menyita dua paket sabu.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: detikcom