Kaesang Pangarep Lengkapi Berkas Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Pilgub Jateng

RediksiaJumat, 23 Agustus 2024 | 13:58 WIB
Kaesang Pangarep Lengkapi Berkas Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Pilgub Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Foto: Antara)

Diksia.com - Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), telah memenuhi salah satu syarat administratif penting untuk pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya belum pernah terlibat dalam perkara pidana telah diurus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, “Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” seperti disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Djuyamto mengungkapkan bahwa berkas yang diminta Kaesang meliputi beberapa dokumen penting untuk memenuhi syarat pencalonan wagub Jateng. Surat tersebut diurus pada tanggal 20 Agustus 2024.

“Dokumen yang diminta terdiri dari tiga bagian: pertama, surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi terdakwa; kedua, surat keterangan bahwa hak pilihnya tidak sedang dicabut dalam daftar pemilih; ketiga, surat keterangan bahwa tidak memiliki tanggungan utang,” jelas Djuyamto.

Ketiga dokumen tersebut kini telah diterima oleh Kaesang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pembuatan berkas yang diminta.

“Surat keterangan tersebut juga diterbitkan pada tanggal 20 Agustus,” tutup Djuyamto.