Sejumlah Kawasan Wisata di Puncak Disegel, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan
Diksia.com - Bogor, 6 Maret – Pemerintah bergerak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan yang dituding sebagai pemicu banjir di Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan penyegelan terhadap empat lokasi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan pertama dilakukan terhadap bangunan yang diduga milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi. Selanjutnya, tindakan serupa dilakukan terhadap Hibisc Fantasy yang dikelola PT Jaswita Jabar, kawasan milik PTPN I Regional 2 Gunung Mas, serta Eiger Adventure Land.
Keempat lokasi tersebut dicurigai melanggar perizinan lingkungan dan turut berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Investigasi dan Proses Hukum
Hanif menegaskan bahwa penyegelan ini baru langkah awal. Pihaknya tengah mendalami bukti-bukti untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan menuntut dua hal. Pertama dari aspek pidana, karena hasil kajian menunjukkan bahwa aktivitas di kawasan ini berdampak besar terhadap banjir, menimbulkan kerugian material, bahkan korban jiwa,” ujar Hanif di Bogor.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memerintahkan pemasangan papan peringatan di 33 lokasi di Puncak yang diduga melanggar aturan tata ruang dan konservasi.
“Kami telah menginstruksikan Deputi Penegakan Hukum untuk menyelesaikan investigasi terhadap seluruh tenan yang berada di kawasan hulu. Jika terbukti melanggar, akan dilakukan penyegelan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Lanskap Hulu Ciliwung yang Terdegradasi
Hanif mengungkapkan bahwa banjir besar yang melanda Jabodetabek pada awal Maret berakar dari kerusakan ekosistem di hulu DAS Ciliwung.
“Pada 2010, luas hulu DAS Ciliwung mencapai 15.000 hektare, dengan peruntukan kawasan lindung, taman nasional, hutan produksi, dan badan air. Hanya sekitar 500 hektare yang diperuntukkan bagi permukiman,” ungkapnya.
Namun, pada 2022, perubahan besar terjadi. Dari total 15.000 hektare, sekitar 8.000 hektare telah beralih fungsi menjadi kawasan pertanian dan pemukiman.
“Kami masih mendalami mengapa dalam waktu singkat terjadi pergeseran tata guna lahan. Bahkan, pemukiman yang awalnya hanya 500 hektare kini membengkak menjadi 1.500 hektare. Ini tentu berdampak besar terhadap keseimbangan ekosistem,” tambahnya.
Resort di Tengah Sungai, Siapa Bertanggung Jawab?
Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan fakta mencengangkan: sejumlah resort ternyata berdiri di badan sungai. Salah satunya adalah milik PT Jaswita Jabar.
“Jaswita itu benar-benar berada di tengah aliran sungai. Ini sangat berbahaya dan harus segera ditindak,” katanya.
Pemerintah berencana melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi hulu DAS Ciliwung pascabanjir. Setiap pihak yang terbukti melanggar peraturan akan diminta bertanggung jawab.
“Kami akan mengoreksi detail perizinan, melihat siapa yang bermain dalam perubahan tata ruang ini, dan menindak tegas pelaku yang merusak lingkungan,” tutup Hanif.