Diksia.com - Semarang – Seorang dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Dias Saktiawan, menghadapi sanksi berat berupa pembebastugasan selama enam bulan menyusul dugaan penganiayaan terhadap dokter spesialis anestesi RSI Sultan Agung, dr. Astra. Insiden ini memicu sorotan publik dan kini ditangani oleh Dewan Etik Unissula.
Dekan Fakultas Hukum Unissula, Jawade Hafidz, mengungkapkan bahwa Dias diduga melontarkan kata-kata kasar, termasuk makian bernada hinaan, serta mendorong dr. Astra di ruang persalinan. Kemarahan Dias dipicu oleh ketidakhadiran dr. Astra saat proses persalinan istrinya, yang memicu emosi tak terkendali.
“Terdengar suara keras dengan kata-kata tak pantas, seperti menyebut nama hewan, di lokasi persalinan,” ujar Jawade di kampus Unissula, Genuk, Semarang, seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (18/9/2025).
Namun, Jawade menegaskan bahwa tuduhan pemukulan atau penendangan pintu, sebagaimana viral di media sosial, tidak terbukti. Ia menyebut insiden itu hanya melibatkan dorongan ringan dan kerusakan pintu akibat tergesa-gesa mencari dokter.
“Saat istri pasien berteriak kesakitan menjelang persalinan, memanggil dr. Astra untuk segera memberikan tindakan seperti metode ILA guna meredakan nyeri, emosi suami pasien memuncak,” jelasnya. Dorongan terhadap dr. Astra, lanjutnya, hanya bertujuan meminta dokter keluar dari ruangan, tanpa kontak fisik lebih lanjut.
Dewan Etik Unissula telah menggelar klarifikasi menyeluruh, melibatkan dokter obgyn, perawat, hingga direktur RSI Sultan Agung. Berdasarkan hasil investigasi, sanksi pembebastugasan selama enam bulan diberikan kepada Dias, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Kode Etik Dosen Unissula.
“Keputusan ini berlaku mulai hari ini hingga 17 Maret 2026,” tegas Jawade.
Sanksi ini, yang disetujui oleh Rektor Unissula, mencerminkan komitmen universitas untuk menegakkan etika profesi di tengah situasi yang memicu kontroversi. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi, terutama dalam situasi kritis seperti proses persalinan.