Ayah di Tangerang Jual Bayi Demi Ekonomi, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Muhamad Adin ArifinSabtu, 5 Oktober 2024 | 10:26 WIB
Ayah di Tangerang Jual Bayi Demi Ekonomi, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero (kanan)/Foto: dok. Istimewa

Diksia.com - Tangerang – Seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang tega menjual bayinya sendiri seharga Rp 15 juta. RA berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena kesulitan ekonomi yang mendera keluarganya.

“Tersangka mengaku menjual anak bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang merupakan pasangan suami istri.

“HK dan MON adalah pembeli bayi yang dijual,” tambah Zain.

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari RD, ibu kandung korban. RD melaporkan bahwa suaminya telah menjual bayinya kepada orang lain saat dirinya bekerja di Kalimantan.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap HK dan MON di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari.

“Kami mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON,” kata David.

HK dan MON ditangkap dan saat diinterogasi, mereka mengaku membeli bayi tersebut dari RA.

Transaksi jual-beli bayi ini dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. RA pun kini telah ditangkap oleh polisi.

“Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” imbuh David.

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahan mereka. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas David.

Sumber: detikcom