“Saya baru saja mendengar (tentang masalah bunker dan gudang senjata), saya akan memberi tahu Anda nanti.”
“Prinsipnya kalau melanggar aturan, melanggar hukum, tentu ada penindakan,” ujarnya dikutip dari siaran YouTube Kompas TV.
Di sisi lain, Ridwan Kamil menegaskan, jika isu bunker dan gudang senjata di Pondok Pesantren Al Zaytun tidak terbukti, masyarakat tidak perlu membesar-besarkannya.
Bahkan proses hukum selalu ada di Indonesia, lanjut Ridwan Kamil, jika ada tindak pidana.
Pihaknya meminta masyarakat untuk fokus pada proses terbaru yakni proses hukum Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri.
“Tapi kalau tidak ada pelanggaran, tidak perlu terlalu dibesar-besarkan, karena apapun itu kita negara hukum, kalau ada hal-hal yang melewati batas hukum, harus ada penangannya,” katanya lagi.
“Saya kira tidak perlu dibesar-besarkan, proporsional, fokus satu-satu yang terpenting ada pelanggaran hukum atau tidak,” pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com/Garudea Prabawati