Diksia.com - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, putri Presiden RI ke-2 Soeharto, mengguncang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut tercatat pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Hingga kini, isi gugatan masih misterius, karena rincian perkara belum dipublikasikan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait gugatan tersebut. “Hingga tadi malam, kami belum menerima surat apapun terkait perkara ini,” ungkap Deni kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Gugatan ini muncul tak lama setelah pergantian Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa mengemban jabatan tersebut sejak 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Spekulasi beredar bahwa gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.
Beleid yang diteken pada 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat, mengatur larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.
Deni enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu belum dapat memberikan keterangan resmi hingga surat gugatan diterima. “Kami belum bisa berkomentar apakah gugatan ini benar-benar terkait KMK tersebut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ibnu Setyo Hastomo, kuasa hukum Tutut Soeharto, belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Isu seputar KMK Nomor 266/MK/KN/2025 masih menanti klarifikasi.
Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat nama Tutut Soeharto yang sarat dengan sejarah politik Indonesia. Perkembangan lebih lanjut di PTUN Jakarta akan menjadi sorotan.