Diksia.com - Mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Okta Rijaya, menabrak anak atau balita berusia 5 tahun hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Antara, Bandar Lampung, di Selesa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.
Dilansir elkhpn, Kamis (3/8/2023), aset Okta Rijaya akan mencapai Rp 2,06 miliar pada 2021.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.600 miliar pada tahun 2020.
Sedangkan nilai tersebut sama dengan kekayaan yang dilaporkan pada 2019 yang juga Rp 1,60 miliar.
Okta Rijaya belum melaporkan versi terbaru kekayaannya untuk tahun 2023.
Sebagai informasi, Okta Rijaya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada 2019 lalu.
Perinciannya, pada 2022, aset tanah dan bangunan Okta Rijaya berjumlah Rp 1,150 miliar.
Kemudian, kekayaan berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 812 juta.
Serta aset bergerak lainnya sebesar Rp 108 juta.
Kemudian aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 140 juta.
Selain itu, Okta Rijaya pada tahun 2021 tercatat memiliki utang sebesar Rp. 150 juta.
Padahal ia memiliki harta hingga Rp. 2 miliar, Okta durhaka membayar pajak kendaraan.
Dilansir dari laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023), dikabarkan mobil yang dikemudikan anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.
Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Kendaraan bermerek Toyota tipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) tunggakan pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari terhitung mundur dari tanggal terbit halaman.
Pembayaran pajak terakhir mobil tersebut pada 20 Maret 2020 dan jatuh tempo pada 20 Maret 2021.
Padahal, mobil ini merupakan produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.
Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp407.000.000, maka nilai pajak tahunan kendaraan tersebut adalah Rp. 6.410.250.
Maka total nilai yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp. 23.086.670,- dengan ketentuan jumlah yang dibayarkan belum termasuk admin STNK dan admin TNKB.
Kapolres Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukuri membenarkan Okta Rijaya M adalah pengemudi mobil yang menabrak MAI (5) hingga tewas.
“Ya benar Okta Rijaya M, pengemudi mobil yang menabrak balita itu,” kata Kompol Ikhwan Syukuri saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (2/8/2024) malam pukul 21.20 WIB .
Saat kejadian, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengendarai Toyota Fortuner BE 1238 AAA warna putih.
Lokasi kecelakaan itu di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Kompol Ikhwan Syukuri mengatakan pengemudi Toyota Fortuner sebelumnya datang dari Jalan Sisingamangaraja menuju ke arah Jalan Antara Sukajawa.
“Saat melintasi TKP, mobil berbelok ke kiri memasuki Gang Antara I. Namun pada saat bersamaan di median kanan ada korban jiwa,” kata Kompol Ikhwan.
Saat itu, korban Muli sedang duduk dan bermain pasir di pinggir jalan.
“Saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari ada anak-anak di kanan jalan,” kata Kompol Ikhwan.
“Badan bemper kanan depan mobil menabrak badan dan tangan kanan anak,” kata Kompol Ikhwan.
Korban terluka dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Abdul Moeloek.
Sementara pemilik Toyota Fortuner Okta Rijaya M belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Sumber: Tribunnews