Diksia.com - Pemberitaan tentang perusahaan yang mensyaratkan staycation bagi karyawan wanita sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja mereka, telah menjadi viral di media sosial.
Hal ini sangat memprihatinkan dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia bagi pekerja perempuan.
Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyatakan bahwa pekerja kontrak selama ini memiliki posisi tawar yang sangat rendah dalam hubungan industrial.
Mereka seringkali diperhadapkan pada penilaian subyektif majikan atau pimpinan yang menentukan apakah kontrak kerja mereka diperpanjang atau tidak.
Banyak pelanggaran hak normatif pekerja kontrak, seperti pelanggaran upah minimum, jaminan sosial, K3, THR, hingga pembayaran kompensasi kontrak kerja ketika kontrak kerja jatuh tempo.
Ketika ada protes tentang pelanggaran-pelanggaran hak normatif tersebut, tidak jarang para pekerja diputus kontraknya, dan hal ini menjadi ketakutan bagi pekerja.
Mereka takut menganggur karena diputus hubungan kerjanya.
Tindakan oknum atasan yang mensyaratkan staycation sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang, merupakan hal yang sangat memungkinkan terjadi.
Informasi dari beberapa teman juga menunjukkan bahwa hal ini memang terjadi.
Kejadian staycation ini harus dihentikan, termasuk pelanggaran hak-hak normatif pekerja lainnya.
Seluruh persoalan ini harus segera direspon dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan.
Polisi harus membuka tabir jahat oknum atasan yang memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan pelecehan dan kejahatan seksual terhadap pekerja perempuan.
Namun, pihak kepolisian harus berhati-hati dalam merespon hal ini.
Tidak boleh ada penghentian penyelidikan dan penyidikan perbuatan jahat ini karena adanya pengakuan “suka sama suka” dari kedua belah pihak.