Diksia.com - Menteri Koperasi dan UKM menegaskan antisipasi terhadap rendahnya pertumbuhan kredit usaha rakyat (KUR) pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional. Tertunda atas penantian aturan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pada tahun 2023, porsi kredit perbankan untuk UMKM masih tercatat sebesar 19,39 persen, menandakan stagnasi dalam pembiayaan untuk sektor tersebut.
“KUR telah kita usulkan untuk dihapuskan, saat ini kita menanti proses finalisasi peraturan di Kementerian Keuangan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Lebih lanjut, Teten menguraikan berbagai program untuk tahap pemutihan kredit macet pertama, khususnya pada kredit usaha rakyat dengan batas nilai maksimal Rp 500 juta.
Ia melihat kebijakan ini sebagai langkah konkrit untuk mengatasi perlambatan kredit perbankan kepada UMKM.
“Pada tahun 2024, Presiden berharap mencapai 30 persen, namun kenyataannya tahun lalu turun dari 21 persen menjadi 19 persen,” ungkapnya.
Teten juga menyuarakan harapannya terhadap perbaikan ekosistem keuangan mikro. Menurutnya, sementara pembiayaan mikro di Indonesia telah berkembang, namun tidak terdapat pembiayaan yang terjangkau bagi para agregator dan offtaker, sehingga kepastian menjadi kendala.
“Diperlukan keberanian bank untuk memberikan pembiayaan ke sektor produksi dengan adanya kepastian produk. Termasuk perluasan prosentase UMKM sebagai rantai pasok industri,” tambahnya.
Sebelumnya, Teten bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah terkait penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
“PP sedang dikaji dan disiapkan oleh Kemenkeu,” kata Teten kepada media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Teten mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan menekankan pentingnya segera melaksanakan pemutihan, mengingat tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.
Meskipun penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitor KUR dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapusbukukan, namun tagihan belum dihapus dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).