Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ungkap Tuntutan Jatah Ekspor oleh PT Timah

Muhamad Adin ArifinJumat, 23 Agustus 2024 | 13:26 WIB
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ungkap Tuntutan Jatah Ekspor oleh PT Timah
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Diksia.com - Pada sidang kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, saksi mengungkap adanya permintaan jatah ekspor bijih timah oleh PT Timah.

Ahmad Syahmadi, yang menjabat sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel) pada periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023, menyampaikan bahwa ada negosiasi antara PT Timah dan smelter swasta terkait kuota ekspor bijih timah.

Fakta tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Syahmadi mengungkapkan bahwa kesepakatan terkait kuota ekspor tersebut dibahas dalam sebuah pertemuan di sebuah hotel di Jakarta pada tahun 2018.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para pengusaha smelter swasta, PT Timah Tbk, serta mantan pejabat dari Kepulauan Bangka Belitung.

“Pada pertemuan tersebut, sekitar 25 perwakilan smelter swasta hadir, termasuk Pak Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin,” ungkap Ahmad Syahmadi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam pertemuan itu, PT Timah meminta jatah 50 persen dari kuota ekspor bijih timah, dengan alasan bahwa smelter swasta telah memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, smelter swasta juga telah mendapatkan jatah penambangan di wilayah IUP PT Timah.

“Sebelum pertemuan, saya sempat bertanya kepada Pak Dir Operasional mengenai aspirasi Direktur Utama yang menginginkan produksi logam dari Bangka Belitung dibagi 50:50,” ujar Syahmadi.

Dia menambahkan, rata-rata ekspor logam yang keluar dari Bangka Belitung mencapai sekitar 70 ribu ton per tahun, sementara PT Timah hanya mendapatkan sekitar 20 ribu ton, 21 ribu ton, dan 22 ribu ton per tahun.

“Karena itulah ada aspirasi dari direksi untuk mendapatkan bagian yang lebih adil, yaitu 50:50. Sebab pada saat itu, smelter swasta juga sudah mendapatkan RKAB,” jelasnya.

Syahmadi menyebut bahwa permintaan jatah 50 persen ini merupakan aspirasi dari Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan Alwin Albar, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.

Sumber: metro.tempo.co