Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, menambahkan bahwa putusan MK terkait syarat usia dan perolehan suara partai politik berlaku langsung untuk Pilkada 2024.
“Putusan MK ini tidak menyebut kapan berlaku, sehingga seharusnya langsung diberlakukan pada Pilkada 2024,” jelas Castro.
Castro membandingkan putusan ini dengan putusan MK mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang langsung berlaku pada Pilpres 2024.
“Berbeda dengan putusan MK tentang ambang batas suara parpol yang ditegaskan berlaku mulai 2029. Namun, dalam hal ini, MK tidak menyebut kapan putusan tersebut berlaku, sehingga seharusnya diterapkan pada Pilkada 2024,” pungkasnya.