Diksia.com - Jakarta – DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8).
Rencana ini memicu reaksi keras dari mahasiswa, akademisi, hingga kalangan buruh, karena dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kontroversi Pengesahan RUU Pilkada
Revisi UU Pilkada ini dilakukan hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada. Namun, DPR tampaknya tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui beberapa perubahan dalam RUU Pilkada. Salah satu perubahan penting adalah terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik, yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen dari total kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Perubahan lain yang disetujui adalah terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang tercantum dalam pasal 7.
Baleg DPR memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Apakah Putusan MK Bisa Dibatalkan DPR?
Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR tidak berwenang untuk mengubah, membatalkan, atau mengabaikannya.
“Putusan MK yang final dan mengikat ini berlaku untuk Pilkada 2024. DPR telah melanggar konstitusi dengan menganulir putusan MK,” ujar Usep.
Pakar Hukum Kepemiluan, Titi Anggraini, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, jika DPR tetap mengesahkan RUU Pilkada dan KPU menindaklanjutinya, maka Pilkada 2024 akan menjadi inkonstitusional.
“Putusan MK bersifat final, mengikat, dan berlaku bagi semua pihak atau erga omnes. Jika putusan ini disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi, dan Pilkada 2024 tidak akan memiliki legitimasi,” tegas Titi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/8).