Diksia.com - Komisaris PT Rimbo Peraduan yang bernama Suryadi Halim ditahan oleh KPK.
Suryadi merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pada proyek peningkatan Jalan Lingkar di Pulau Bengkalis dari tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa “Tim penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) untuk 20 hari pertama di Rutan KPK,” di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Keterlibatan Suryadi Halim dalam kasus ini dimulai ketika Pemkab Bengkalis melakukan proyek pembangunan jalan lingkar timur menggunakan dana APBD tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 203,9 miliar.
Menurut Asep, Suryadi Halim berkeinginan memenangkan proyek tersebut. Dia kemudian menemui Herliyan Saleh, yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Herliyan Saleh memerintahkan M. Nasir, selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, untuk memuluskan niat Suryadi Halim dalam memenangkan proyek tersebut.
“Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari tersangka SH untuk MN (M Nasir) dan Syarifudin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud,” ujarnya.
Dalam akibatnya, uang tersebut membuat PT Rimbo Peraduan memenangkan proyek tersebut. KPK kemudian menemukan adanya ketidaksesuaian volume item dengan kontrak saat proyek tersebut berjalan.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Suryadi Halim diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Akibat perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203, 9 miliar,” ucap Asep.
Suryadi Halim disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Suryadi Halim, yang meliputi pihak swasta hingga Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis.