Selain Sambo, terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga disunat.
Berikut daftar putusan perkara Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
- Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
- Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara hingga 10 tahun penjara.
Sumber: detikNews – Mei Amelia R