Diksia.com - Pemerintah akan segera menerbitkan aturan mengenai kenaikan harga rumah subsidi pada bulan depan.
Kabar ini memberikan kelegaan bagi para pengembang, mengingat harga rumah subsidi tidak mengalami kenaikan selama 3,5 tahun terakhir.
Proses ini telah berlangsung cukup lama dan mendekati tahap penyelesaian. Saat ini, Kementerian Keuangan telah memasuki tahap finalisasi dengan paraf-paraf dari Eselon I.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, menyampaikan harapannya bahwa setelah berdiskusi dengan teman-teman di Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dikeluarkan pada bulan Juni.
Beliau menjelaskan bahwa PMK tersebut tidak hanya akan mengatur batasan harga jual rumah subsidi, tetapi juga teknis pelaksanaannya di lapangan.
Setelah PMK dikeluarkan, Kementerian PUPR akan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur tentang batasan harga jual rumah subsidi.
“Kami berharap PMK dapat diundangkan pada bulan Juni. Saat ini, kami di Kementerian PUPR sedang menyusun konsep Keputusan Menteri mengenai batasan harga jual rumah subsidi yang akan bebas PPN,” ungkapnya.
Meskipun sebelumnya disebutkan adanya kenaikan harga rumah subsidi sebesar 4,89%, Haryo tidak dapat memastikan besaran kenaikan tersebut.
Hal ini dikarenakan kewenangan mengenai hal tersebut ada pada Kementerian Keuangan.
“Kenaikan harga tersebut belum dapat dipastikan. Saya tidak mengetahui siapa yang akan menandatangani,” kata Haryo.
Namun demikian, dia memastikan bahwa kenaikan harga rumah subsidi telah dipertimbangkan dengan berbagai aspek.
Mulai dari kemampuan daya beli masyarakat hingga inflasi.
Di sisi lain, APERSI berharap agar kenaikan harga rumah subsidi minimal mencapai 6-7%.
Angka tersebut telah dipertimbangkan dengan memperhatikan berbagai faktor, termasuk daya beli masyarakat.
“Jika kita hitung setelah tiga tahun tanpa kenaikan, sebenarnya kami menginginkan kenaikan sebesar 12%, tetapi itu tidak mungkin. Namun, dari pihak pemerintah, kami berharap agar kenaikannya mencapai 6-7%. Hal ini akan meringankan beban para pengembang,” ungkap Ketua APERSI, Junaidi Abdillah, kepada wartawan di Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, dengan kualitas rumah yang ditentukan oleh pemerintah, sebenarnya harga rumah subsidi seharusnya naik 12%.
Namun, mengingat kemampuan daya beli masyarakat, kenaikan sebesar 6-7% sudah cukup.
Jika nantinya kenaikan harga rumah subsidi tidak mencapai angka yang diharapkan, APERSI tetap akan menerima keputusan tersebut.
“Kami akan menerima kenaikan tersebut terlebih dahulu dan kemudian kami akan mendiskusikannya kembali. Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan. Produksi industri properti harus tetap berjalan, sementara masyarakat juga dapat menikmati rumah KPR bersubsidi,” pungkasnya.