Novel Aslen Rumahorbo, Eks Pegawai KPK yang Korupsi Uang Perjalanan Dinas

RediksiaSabtu, 24 Februari 2024 | 17:48 WIB
Novel Aslen Rumahorbo, Eks Pegawai KPK yang Korupsi Uang Perjalanan Dinas
Novel Aslen Rumahorbo, Eks Pegawai KPK yang Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Diksia.com - Novel Aslen Rumahorbo, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus korupsi uang perjalanan dinas. Novel diduga memotong uang penggantian biaya perjalanan dinas pegawai KPK sebesar Rp 550 juta selama periode 2021-2022. Novel juga dikabarkan menggunakan uang hasil korupsinya untuk pacaran. Kasus Novel telah naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Latar Belakang Novel Aslen Rumahorbo

Novel Aslen Rumahorbo adalah pegawai bidang administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Novel bertugas mengurus administrasi perjalanan dinas pegawai KPK yang melakukan penindakan dan eksekusi terhadap tersangka dan terpidana korupsi. Novel memiliki akses ke data dan dokumen perjalanan dinas, termasuk uang penggantian biaya perjalanan dinas.

Modus Operandi Novel Aslen Rumahorbo

Novel Aslen Rumahorbo diduga melakukan korupsi uang perjalanan dinas dengan cara memotong uang penggantian biaya perjalanan dinas pegawai KPK. Novel memanfaatkan celah dalam sistem administrasi perjalanan dinas yang tidak terintegrasi dengan sistem keuangan KPK.

Novel juga memanipulasi data dan dokumen perjalanan dinas, seperti surat tugas, tiket pesawat, hotel, dan transportasi. Novel mengurangi jumlah uang penggantian biaya perjalanan dinas yang seharusnya diterima pegawai KPK. Novel kemudian mengambil selisih uang yang dipotongnya untuk kepentingan pribadi.

Pengungkapan Kasus Novel Aslen Rumahorbo

Kasus Novel Aslen Rumahorbo terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Inspektorat KPK melakukan audit terhadap administrasi perjalanan dinas pegawai KPK pada periode 2021-2022.

Hasil audit menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan KPK akibat korupsi uang perjalanan dinas. Inspektorat KPK kemudian melaporkan temuannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Kedeputian Penindakan KPK.

Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Novel Aslen Rumahorbo

Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Novel Aslen Rumahorbo. Dewas KPK menilai Novel telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.