Diksia.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan keprihatinannya atas sikap dan keputusan DPR RI yang berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi contoh dengan mematuhi undang-undang,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8).
Mu’ti menegaskan bahwa sebagai representasi kehendak rakyat, DPR harus benar-benar memahami esensi bernegara yang mengutamakan kebenaran, kebaikan, serta kepentingan negara dan rakyat, di atas kepentingan politik kekuasaan semata.
“DPR, sebagai pilar legislatif, sepatutnya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” lanjut Mu’ti.
Menurut Mu’ti, DPR tidak selayaknya menentang atau menyimpang dari keputusan MK dalam hal persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan membahas RUU Pilkada 2024 yang justru berpotensi menimbulkan disharmoni dalam sistem ketatanegaraan.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga dapat memicu masalah serius dalam Pilkada 2024 serta reaksi publik yang mengancam kondusivitas nasional.
Mu’ti mengingatkan DPR dan Pemerintah agar lebih peka dan tidak meremehkan gelombang aspirasi yang disampaikan oleh massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum dan undang-undang.
“Diperlukan kebijaksanaan agar arus massa tidak mengakibatkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” tutup Mu’ti.
Sebelumnya, MK telah memutuskan dua gugatan terkait Pilkada 2024, yakni perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, dan syarat usia calon gubernur harus minimal 30 tahun saat penetapan.
Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI justru menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, menyatakan pihaknya telah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini dapat dimasukkan dalam agenda rapat paripurna hari ini.