Media Asing Soroti Gagalnya Kaesang di Pilkada, Sindir soal Jet Pribadi

Muhamad Adin ArifinRabu, 28 Agustus 2024 | 09:34 WIB
Media Asing Soroti Gagalnya Kaesang di Pilkada, Sindir soal Jet Pribadi
Media Asing Soroti Gagalnya Kaesang di Pilkada, Sindir soal Jet Pribadi. (Foto: PSI)

DW dalam laporannya mengungkapkan, “Anggota parlemen Indonesia membatalkan rencana kontroversial untuk mengubah aturan pemilu setelah ribuan orang berunjuk rasa di ibu kota dan mencoba menyerbu gedung parlemen. Perubahan tersebut akan memungkinkan putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebelum usia minimum 30 tahun.”

Pada akhirnya, DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan MK pada Minggu (25/8).

Keputusan ini menjadi kontradiksi dengan sikap DPR sebelumnya pada Rabu (21/8), yang sempat mendorong pengesahan Revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna meski bertabrakan dengan putusan MK.

Baleg DPR sebelumnya telah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke paripurna, dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujui, kecuali PDIP yang menolak.