Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia di Tengah Badai Hukum

RediksiaSelasa, 26 Desember 2023 | 20:55 WIB
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe Meninggal Dunia. Foto: Dok. Istimewa

Diksia.com - Jakarta – Sore ini, bekas orang nomor satu di Papua, Lukas Enembe, telah menghembuskan nafas terakhirnya. Lukas berpulang pada tengah hari tadi.

“Waktu tepatnya, pukul 10.45 WIB,” ungkap Budi Sulistya, Direktur Utama RSPAD, kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).

Lukas, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, kini meninggalkan dunia setelah perjuangan hukum yang panjang. Kabar terakhir mencatat bahwa PT Jakarta telah memperberat hukumannya dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

“Memutuskan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, atau subsider 4 bulan kurungan,” demikian isi salinan keputusan banding yang dilaporkan oleh situs web PT Jakarta, Kamis (7/12).

Herri Swantoro, yang juga menjabat sebagai Ketua PT Jakarta, memimpin majelis yang juga terdiri dari Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe dinyatakan bersalah karena keterlibatan dalam korupsi dan penerimaan gratifikasi.

“Pembebanan uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, dengan ketentuan bahwa jika dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, terpidana akan dihukum selama 5 tahun,” ungkap majelis.

Majelis banding juga mengembalikan aset yang sebelumnya disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemilik sahnya adalah Rijanto Lakka.

“Dengan jumlah keseluruhan yang diterima terdakwa, baik dari suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang diakui oleh pengadilan tingkat pertama. Oleh karena itu, semestinya ini mempengaruhi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Sesuai rasa keadilan, pidana yang lebih berat sudah semestinya dijatuhkan kepada terdakwa,” ujar majelis, menutup babak panjang dari kisah hukum Lukas Enembe.

Sumber: detikcom/Wilda Hayatun Nufus