Diksia.com - Pada kesempatan ini, Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan mengenai kasus dugaan korupsi proyek BTS yang melibatkan Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka.
Mahfud menyatakan bahwa proyek BTS tersebut mengalami kebuntuan.
“Dalam keadaan mangkrak dan tanpa adanya barang yang terlihat, sebelumnya kejaksaan memperkirakan kerugian sekitar Rp 1 sekian trilun, namun BPKP kemudian turun tangan,” ungkap Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/5/2023).
Proyek ini diawali pada tahun 2020 dan seharusnya selesai pada tahun 2024.
Hingga tahun 2021, dana sebesar Rp 10 triliun telah dikeluarkan, namun barang yang diharapkan belum terlihat.
“Sebenarnya, proyek ini telah dimulai pada tahun 2020 dengan alokasi dana sebesar Rp 28 triliun hingga tahun 2024. Sudah ada pengeluaran sekitar Rp 10 triliun untuk proyek tahun 2020 hingga 2021. Meskipun dimulai pada tahun 2021, pada akhir tahun itu, barangnya masih belum ada,” paparnya.
“Kemudian diperpanjang hingga Maret, untuk memasang tiang-tiang pemancar sinyal yang seharusnya ada sebanyak 4.200, namun ditunda menjadi 1.200 karena kurangnya barang,” lanjutnya.
Hingga akhir tahun 2021, proyek tersebut diperpanjang hingga Maret 2023. Meskipun terdapat 985 tiang BTS, fungsinya tidak berjalan dengan semestinya.
“Pada awalnya, rencananya akan dibangun sebanyak 4.800 tiang. Namun, setelah diperiksa oleh BPKP dengan menggunakan satelit, hanya ditemukan 985 tiang, dan itu pun tidak berfungsi dengan baik. Hanya barang-barang mentah yang tidak bergerak dan tidak ada sinyal yang dioperasikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G sebagai pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kerugian negara yang diduga akibat kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Jumlah total kerugian negara mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua investigasi yang telah kami lakukan dan bukti-bukti yang telah kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” ujar Yusuf Ateh dalam konferensi pers pada Senin (15/5).