Diksia.com - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan aksinya. Pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik KPK menggeledah kediaman dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI yang berlokasi di Jakarta Selatan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita berbagai alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Selain uang tunai, kami juga menyita barang bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan,” jelas Tessa lebih lanjut.
Ini bukan pertama kalinya Abdul Halim terseret dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 22 Agustus 2024, ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
Sebelum menjabat sebagai Menteri, Abdul Halim pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur pada periode 2014-2019.
Setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Halim menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan yang lengkap kepada penyidik.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, selebihnya saya serahkan kepada penyidik,” katanya kepada para wartawan yang menantinya di luar gedung.