Kampus-Kampus Yogyakarta Kecam DPR Atas Pembatalan Putusan MK untuk Pilkada

Muhamad Adin ArifinKamis, 22 Agustus 2024 | 09:47 WIB
Kampus-Kampus Yogyakarta Kecam DPR Atas Pembatalan Putusan MK untuk Pilkada
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Foto: dok. ugm.ac.id

Diksia.com - Kampus-kampus di Yogyakarta memberikan kecaman keras terhadap tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pemilihan kepala daerah.

Informasi yang diterima Tempo menyebutkan bahwa dua institusi pendidikan tinggi di Yogyakarta, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII), telah secara tegas menolak langkah yang diambil oleh Baleg DPR.

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi berjudul “Menyelamatkan Demokrasi Indonesia”.

Pernyataan tersebut mencerminkan keprihatinan mendalam Fisipol UGM terhadap kemerosotan demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks penolakan oleh DPR terhadap keputusan MK terkait Pemilihan Kepala Daerah.

“Fisipol UGM mengecam segala bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional yang bertujuan untuk memperpanjang kekuasaan dan tirani mayoritas,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Baleg DPR berencana untuk memajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Langkah ini dianggap sebagian kalangan sebagai upaya untuk memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, dalam Pilkada 2024. Mayoritas partai politik yang mendukung revisi putusan MK adalah bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi.

Fisipol UGM menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk legalisme otokratik yang digunakan untuk membenarkan praktik-praktik kekuasaan yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Kami menuntut agar prosedur Pilkada dilakukan secara martabat dan adil, serta mendorong KPU untuk tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya jalan konstitusional untuk menjaga demokrasi di negara ini,” tegas pernyataan tersebut.

Fisipol UGM juga menyerukan kepada masyarakat sipil untuk bersatu dan aktif dalam upaya menyelamatkan demokrasi Indonesia dari ancaman kepunahan.

Sumber: tempo.co