Jokowi Tegaskan Pembatasan BBM Subsidi Masih Tahap Sosialisasi

Muhamad Adin ArifinSabtu, 31 Agustus 2024 | 10:43 WIB
Jokowi Tegaskan Pembatasan BBM Subsidi Masih Tahap Sosialisasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Diksia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Saat ini, kita masih dalam proses sosialisasi. Kita akan pantau perkembangan di lapangan,” ujar Presiden saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (28/8).

Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi maupun rapat yang membahas pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

“Belum ada keputusan, belum ada rapat terkait hal ini,” tegasnya.

Presiden juga menjelaskan alasan di balik wacana pembatasan tersebut, terutama terkait masalah polusi udara yang semakin parah dan upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang pertama, ini berkaitan dengan polusi, terutama di Jakarta. Yang kedua, kita juga ingin melakukan efisiensi APBN, khususnya untuk tahun 2025,” jelas Presiden.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diberlakukan setelah ada penetapan Peraturan Menteri (Permen).

“Aturannya akan keluar bersamaan dengan Permen-nya,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8).

Bahlil menyebutkan bahwa kemungkinan pembatasan ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi membutuhkan waktu, dan waktu sosialisasi inilah yang sedang kami diskusikan,” ungkapnya.

Bahlil juga menambahkan bahwa peraturan pembelian BBM bersubsidi nantinya akan diatur dalam Permen ESDM, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang dalam proses revisi.