Menurut ketentuan KPU, tahap rekapitulasi akan berlangsung hingga Rabu, 20 Maret 2024. Penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Memantau Hasil Pemilu 2024 di Laman Resmi KPU
