Diksia.com - Jakarta – Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah warga mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana pun merespons gugatan tersebut.
Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Para penggugat dalam perkara ini adalah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Sementara, tergugatnya adalah Joko Widodo.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5,246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Alasan para penggugat belum ditampilkan dalam situs tersebut.
Respons Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.
Dia menambahkan bahwa pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Penilaian akhir diserahkan kepada masyarakat.
Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ujarnya.