Gugatan Citizen Lawsuit Jokowi Kembali Bergulir di PN Solo

RediksiaSelasa, 16 September 2025 | 20:06 WIB
Gugatan Citizen Lawsuit Jokowi Kembali Bergulir di PN Solo
Suasana sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Diksia.com - Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghadapi gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, dengan menyeret sejumlah pihak, termasuk Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, serta Kepolisian Republik Indonesia.

Sidang perdana digelar pada Selasa (16/9/2025), namun berlangsung singkat dan ditunda hingga pekan depan.

Kronologi Gugatan

Gugatan citizen lawsuit ini resmi teregister di PN Solo pada 22 Agustus 2025 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Menurut kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, gugatan ini dipicu oleh isu ijazah palsu Jokowi yang dianggap berlarut-larut tanpa kejelasan sejak 2018.

“Isu ini dibiarkan menggantung hingga menyebabkan dua orang, Nur Sugiarso alias Gus Nur dan Bambang Tri, dipenjara pada 2023,” ujar Taufiq dalam wawancara, Kamis (1/9/2025).

Taufiq menegaskan, sikap pasif para penyelenggara negara dalam menangani isu ini menjadi dasar gugatan. Ia menyebut empat alasan utama: pemborosan sumber daya, ketidakpastian hukum, preseden buruk, dan fakta bahwa upaya klarifikasi justru berujung pada pemenjaraan.

“Gugatan ini berpijak pada perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara,” tegasnya.

Tanggapan Jokowi

Jokowi, yang kini tak lagi menjabat sebagai pejabat negara, menunjuk YB Irpan sebagai kuasa hukumnya. Irpan mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, pada 1 September 2025 untuk menerima mandat resmi. Dalam keterangannya, Irpan mempertanyakan substansi gugatan, khususnya status Jokowi sebagai tergugat.

“Jokowi saat ini hanyalah warga negara biasa, tanpa kewenangan sebagai penyelenggara negara,” ungkap Irpan. Ia juga tengah menganalisis apakah gugatan ini memenuhi syarat sebagai citizen lawsuit.

Tuntutan Penggugat

Humas PN Solo, Subagyo, membeberkan isi petitum gugatan. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan. Mereka juga menuntut pernyataan bahwa Jokowi, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, dan Kepolisian melakukan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, penggugat meminta pengadilan menyatakan ijazah Jokowi sebagaimana bukti P1 adalah palsu, serta menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara tertulis. Petitum terakhir meminta semua tergugat mematuhi putusan hakim atau menyerahkan keputusan pada keadilan majelis hakim.

“Gugatan ini berfokus pada perbuatan melawan hukum,” kata Subagyo, Senin (15/9/2025).

Kontroversi Sidang Perdana

Sidang perdana pada 16 September 2025 berlangsung singkat. Jokowi diwakili oleh YB Irpan, yang mengonfirmasi telah menerima kuasa untuk membela kepentingan mantan presiden tersebut. Namun, sidang ini memunculkan polemik baru.

Pihak penggugat mengajukan keberatan dan meminta pergantian majelis hakim, dengan alasan ketiga hakim yang memimpin sidang pernah menangani perkara serupa, yakni gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Hakim harus independen dan imparsial. Kami meragukan objektivitas jika sidang dipimpin oleh hakim yang sama,” tegas Taufiq di PN Solo usai sidang.

Sidang ditunda hingga pekan depan untuk memberikan waktu bagi pengadilan mempertimbangkan permintaan penggugat. Isu ini terus menarik perhatian publik, mengingat status Jokowi sebagai mantan presiden dan sensitivitas tuduhan ijazah palsu.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana pengadilan menangani gugatan yang sarat kontroversi ini.

Sumber: detikcom