Diksia.com - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut). Penetapan ini dilakukan oleh cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deli Serdang di Pancur Batu.
Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, mengungkapkan bahwa Irfan Raditya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut. Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2020, di mana Irfan berperan sebagai penyedia pekerjaan.
“Hari ini kita menetapkan IR (Irfan Raditya) mantan pemain Timnas Indonesia sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka di Jakarta bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan,” ujar Iman pada Jumat (4/10/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Irfan Raditya mangkir dari sepuluh panggilan resmi. “Tersangka sebelumnya telah dipanggil sebanyak 10 kali pemanggilan secara resmi, tapi tidak pernah menghadiri. Makanya kita jemput paksa,” terang Iman.
Selain Irfan Raditya, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp795 juta terkait pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut. Kelimanya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Para terdakwa tersebut adalah Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana.
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.