Lebih lanjut, Charles diduga gagal melaksanakan distribusi gula kristal putih melalui mekanisme pasar murah atau operasi pasar untuk menstabilkan harga. Sebaliknya, ia diduga mendistribusikan gula melalui distributor tertentu yang telah disepakati bersama para pengusaha.
Tak hanya itu, JPU menambahkan bahwa Charles mengetahui bahwa persetujuan impor yang diterbitkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kepada sembilan perusahaan, termasuk PT Kebun Tebu Mas, dilakukan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian. Bahkan, impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi resmi dari Menteri Perindustrian.
Dugaan Keuntungan Ilegal Miliaran Rupiah
Peran Charles dalam kasus ini diduga telah memberikan keuntungan besar kepada beberapa pihak. Berikut rincian dugaan keuntungan yang diperoleh dari skandal ini:
- Tony Wijaya – Rp29,16 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo – Rp27,26 miliar
- Hansen Setiawan – Rp30,99 miliar
- Indra Suryadiningrat – Rp30 miliar
- Eka Sapanca – Rp18,26 miliar
- Wisnu Hendraningrat – Rp22,46 miliar
- Hendrogiarto Tiwow – Rp41,23 miliar
- Hans Falita Hutama – Rp47,84 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo – Rp47,87 miliar
Kasus ini menambah deretan skandal korupsi dalam sektor perdagangan yang menyeret nama-nama besar. Persidangan masih berlanjut, sementara publik menunggu kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijatuhkan terhadap para terdakwa.
Sumber: ANTARA