Diksia.com - Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Charles Sitorus, resmi didakwa atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut telah menguntungkan sejumlah pihak sekaligus merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.
“Charles memperkaya pihak lain sebesar Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Tindakan tersebut menjerat Charles di bawah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dugaan Manipulasi Harga dan Konspirasi dengan Swasta
JPU menjelaskan bahwa Charles diduga mengabaikan tugasnya dalam membentuk stok dan menentukan harga gula nasional sesuai Harga Patokan Petani (HPP). Ia juga tidak bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Sebaliknya, Charles justru diduga melakukan kesepakatan ilegal terkait harga jual gula kristal putih dengan delapan perusahaan gula rafinasi. Kesepakatan ini mencakup harga jual dari produsen ke PT PPI, harga jual dari PT PPI ke distributor, serta pengaturan harga yang melebihi HPP.
Adapun kedelapan perusahaan yang terlibat dalam konspirasi tersebut, antara lain:
- PT Angels Products (Tony Wijaya)
- PT Makassar Tene (Then Surianto Eka Prasetyo)
- PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan)
- PT Medan Sugar Industry (Indra Suryadiningrat)
- PT Permata Dunia Sukses Utama (Eka Sapanca)
- PT Andalan Furnindo (Wisnu Hendraningrat)
- PT Duta Sugar International (Hendrogiarto Tiwow)
- PT Berkah Manis Makmur (Hans Falita Hutama)
Izin Importasi Gula Tanpa Rekomendasi Sah
JPU juga mengungkapkan bahwa kedelapan perusahaan tersebut seharusnya hanya memiliki izin industri pengolahan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri makanan, bukan untuk produksi gula kristal putih.