DPR Desak Kominfo Segera Buat Peraturan Darurat, Pasca 34 Juta Data Paspor Diretas

RediksiaSabtu, 8 Juli 2023 | 11:39 WIB
dpr desak kominfo segera buat peraturan darurat pasca 34 juta data paspor diretas 424da73

Pemerintah dalam hal ini Kominfo, kata Sukamta, harus membuat aturan darurat sebelum UU Perlindungan Data Pribadi berlaku.

“Selain untuk mencegah dan menjadi dasar hukum penindakan kasus kebocoran data, tujuannya adalah untuk mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur,” katanya.

Informasi bocornya 34 juta data paspor diungkapkan pengamat keamanan siber Teguh Aprianto di laman Twitternya, Rabu (5/7/2023).

Berdasarkan unggahan yang ia bagikan, screenshot menunjukkan judul laporan bertuliskan “34 Juta Paspor Indonesia” yang dirilis atas nama Bjorka.

Informasi mengenai dugaan bocoran data paspor tersebut memuat data sebesar 4 GB dengan total 34,9 juta data.

Selain itu, informasi menyebutkan bahwa data yang bocor tersebut berasal dari negara Indonesia, dan jelas bahwa data yang diduga bocor tersebut dijual dengan harga US$10.000 atau setara dengan Rp150 juta.

“Di portal pelaku juga memberikan sampel 1 juta data. Jika dilihat dari sampel data yang diberikan, data tersebut terlihat valid. Capai waktunya dari tahun 2009-2020,” lanjut Teguh di Twitter.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kebocoran data paspor tersebut.

Sumber: Tribunnews