Diksia.com - Jakarta – Ribuan buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8).
Aksi ini merupakan respons keras terhadap upaya pengesahan Revisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa ribuan buruh, petani, dan nelayan akan bergabung dalam aksi tersebut.
Mereka mendesak DPR untuk tidak melawan keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam RUU Pilkada yang kontroversial.
“Kami akan hadir bersama rekan-rekan buruh, petani, dan nelayan dari Jawa Barat, DKI, dan Banten, dengan jumlah mencapai lima ribu orang,” ujar Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turut serta dalam aksi ini, menyatakan akan berdiri di garis depan bersama massa lainnya di depan DPR.
RUU Pilkada yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari ini menuai kontroversi. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi tersebut, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak.
Proses pembahasan RUU ini berlangsung cepat, kurang dari tujuh jam, dengan Baleg beberapa kali mengesampingkan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada dilakukan hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan dalam pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK tersebut.
Baleg DPR menetapkan beberapa perubahan penting dalam RUU Pilkada, termasuk perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai yang kini hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Selain itu, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada pasal 7, Baleg memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan putusan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur akan ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Hari ini, DPR dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna. Badan Legislasi akan membawa hasil keputusan rapat kemarin, yang disepakati oleh seluruh fraksi kecuali PDIP.