Diksia.com - Dalam sorotan tajam Kejaksaan Agung (Kejagung), nama pengusaha properti Surabaya yang juga dikenal sebagai sosok ‘tajir gila’ Budi Said resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung dengan tegas menangkap Budi Said, merangkai babak baru dalam drama hukum yang tengah digelar.
“Panggilan kepada saksi bernama BS, seorang pengusaha properti di Surabaya, telah dilakukan untuk mendengar keterangannya terkait adanya kejanggalan dalam transaksi jual beli emas tersebut,” ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dalam sesi jumpa pers yang digelar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/1/2024).
Dengan kepiawaiannya menyusun rahasia kasus ini, Kuntadi menambahkan, “Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara cermat, hari ini kami resmi meningkatkan status Budi Said menjadi tersangka.”
Budi Said harus mendekam selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, menambah deretan nama ‘tajir gila’ yang harus merasakan dinginnya jeruji besi.
“Selanjutnya, kami akan menjalankan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tegas Kuntadi, menambahkan elemen dramatis dalam pengumuman tersebut.
Dalam sangkaan yang digulirkan, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Drama korupsi ‘tajir gila’ Surabaya semakin menggeliat dengan penangkapan ini.
Sumber: detikNews – Wilda Hayatun Nufus