Diksia.com - Hari ini, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan serangkaian rapat penting.
Agenda pertama dimulai pada pukul 10.00 WIB, berupa Rapat Kerja bersama Pemerintah dan DPD RI.
Topik utama yang dibahas adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang (RUU Pilkada).
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, rapat berlanjut dengan Panja Pembahasan RUU Pilkada. Sedangkan, pada pukul 19.00 WIB, rapat kembali digelar dengan agenda Pengambilan Keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada, kembali melibatkan Pemerintah dan DPD RI.
Terdapat spekulasi bahwa rapat ini bertujuan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diumumkan pada Selasa (20/8/2024).
Putusan MK tersebut, dengan nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam putusannya, MK mengizinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengajukan pasangan calon.
Penghitungan syarat pencalonan kini hanya berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan, bukan lagi jumlah kursi di DPRD.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo. (ant/nsi)